BINTUHAN – Untuk melengkapi berkas bapak cabuli anak tirinya, kasus dengan tersangka SI (51) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, dilakukan reka ulang, Rabu (17/3). Reka ulang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur bersama jaksa penutut umum (JPU) Kejari Kaur. “Rekonstruksi yang dilakukan untuk mengetahui secara detil kronologis yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting, SH, M.Si. Dalam adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka SI, ada 41 adegan. Mulai dari pelaku merayu korban hingga meniduri korban berkali-kali. Lanjut Kasat, dengan dilakukan rekonstruksi, penyidik akan tahu lebih detil kronologis kejadian yang ada. Sehingga berkas pelaku secepatnya akan dilimpahkan dan tersangka akan menjadi tahanan jaksa nantinya. Adegan yang diperagakan tersangka mulai dari merencanakan pencabulan, hingga cara pelaku melancarkan aksinya. "Rekonstruksi yang dilakukan untuk memperjelas kasus yang ada. Sehingga dalam keterangan tersangka akan sama dengan fakta yang dilakukan tersangka terhadap korban,” demikian Kasat. (ujr)
Reka Ulang Bapak Tiduri Anak Tiri
Sabtu 20-03-2021,09:18 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :