KAUR UTARA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendudukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum. Status sebagai badan hukum membuat peran BUMDes semakin penting, sebagai konsolidator produk atau jasa, produsen berbagai kebutuhan dan inkubator usaha masyarakat. "BUMDes dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa," terang Drs. Kulman, pria yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Pemda Kaur. Disebutkan BUMDes dapat memiliki dan membentuk unit usaha. Unit usaha ini memiliki fungsi strategis, serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum. "Unit usaha BUMDes terpisah dari BUMDes. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Kulman. (cw1)
UU Cipta Kerja Buka Peluang BUMDes Berkembang
Sabtu 20-03-2021,09:29 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:37 WIB
Dari Kajian ke Aksi, Mahasiswa KKN UNIB Kolaborasi Kelompok 133 dan 134 Bantu Mengurai Persoalan Sampah
Kamis 30-07-2026,20:11 WIB
Balik Melejit, Harga Emas Antam Kini Dipatok Rp 2.616 Juta
Kamis 30-07-2026,19:42 WIB
Bank Sumut Siapkan Dana PSR Rp44,5 Miliar Buat Pekebun Sawit Sumut
Kamis 30-07-2026,19:57 WIB
Edarkan Sabu di Batang Kuis, Pengedar 49 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kamis 30-07-2026,18:13 WIB
AMAN Tegaskan Hutan Adat Bukan Hutan Negara, Rukka Sombolinggi Tolak Seluruh Skema Pengelolaan Negara
Terkini
Kamis 30-07-2026,20:11 WIB
Balik Melejit, Harga Emas Antam Kini Dipatok Rp 2.616 Juta
Kamis 30-07-2026,19:57 WIB
Edarkan Sabu di Batang Kuis, Pengedar 49 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kamis 30-07-2026,19:42 WIB
Bank Sumut Siapkan Dana PSR Rp44,5 Miliar Buat Pekebun Sawit Sumut
Kamis 30-07-2026,19:37 WIB
Dari Kajian ke Aksi, Mahasiswa KKN UNIB Kolaborasi Kelompok 133 dan 134 Bantu Mengurai Persoalan Sampah
Kamis 30-07-2026,18:13 WIB