BINTUHAN – DPRD Kaur menilai bahwa para pengusaha tambak yang beroperasi di Kabupaten Kaur belum memiliki niat untuk membayar retribusi kepada Pemda Kaur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambah keengganan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penagihan atau jemput bola. Kondisi ini tentu mengundang tanda tanya berbagai pihak.Perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi Izin usaha perikanan dianggap masih mandul. "Dari penelusuran memang ada kelalaian atau belum adanya niat bagi pengusaha tambak untuk setor retribusi. Belum lagi OPD yang lamban untuk jembut bola melakukan penarikan ritribusi," kata Ketua Fraksi Kaur Kondusif DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, AP, SE, kepada Radar Kaur (RKa) Selasa (23/3). Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Kaur ini mengaku akan terus mendorong agar pengusaha tambak maupun OPD yang bertugas untuk mengumpul PAD dari sektor izin usaha perikanan ini.(ujr)
Tambak Tak Niat Bayar Retribusi
Rabu 24-03-2021,13:41 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,19:30 WIB
Polres Kaur Gercep Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Padang Petron
Selasa 08-09-2026,19:26 WIB
Terduga Penganiayaan Berat Kepala Desa di Kaur diserahkan Keluarga ke Polisi
Selasa 08-09-2026,20:51 WIB
Generasi Indonesia Bertutur: Ketika Indonesia Berhadapan dengan Disrupsi
Terkini
Selasa 08-09-2026,20:51 WIB
Generasi Indonesia Bertutur: Ketika Indonesia Berhadapan dengan Disrupsi
Selasa 08-09-2026,19:30 WIB
Polres Kaur Gercep Padamkan Kebakaran Lahan Kosong di Padang Petron
Selasa 08-09-2026,19:26 WIB
Terduga Penganiayaan Berat Kepala Desa di Kaur diserahkan Keluarga ke Polisi
Jumat 04-09-2026,11:48 WIB