BINTUHAN - Setelah Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,MAP memutuskan sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal diselesaikan dengan cara membuka dan hitung ulang surat suara hasil Pilkades 28 Februari lalu. Panitia Pilkades tingkat kabupaten akan mensosialisasikan kepada masyarakat Desa Jawi. Untuk itu Pemdes Jawi beserta BPD dan Panitia pilkades tingkat desa akan diundang. "Untuk putusan Bupati tentang sengketa Pilkades Desa Jawi akan disosialisiakan dan akan dilakukan rapat bersama dengan mengundang panitia Pilkades dan BPD desa Jawi Kecamatan Kinal," kata Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Robi Antomi, S.Pi kepada Radar Kaur, Selasa (23/3). Dikatakan Robi, tujuan dari sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Jawi tentang keputusan Bupati Kaur mengambil langkah penghitungan ulang atau pembukaan kotak suara pilkades Desa Jawi. Agenda penghitungan ulang atau pembukaan kotak suara Pilkades dijadwalkan, Kamis 25 Maret 2021. (ujr)
Undang Panitia dan BPD Jawi
Rabu 24-03-2021,13:54 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :