BINTUHAN - Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Kelas 1A, Senin (22/3), majelis hakim yang diketuai Fitrizal Yanto, SH beranggotakan Nich Samara,SH,MH dan Yosi Astuty,SH memutuskan terdakwa Edi Sarsan, mantan Kades Geramat Kecamatan Kinal terbukti bersalah dan diputus dengan hukuman penjara selam 4,6 tahun. Sebagaimana tertera di salinan putusan Nomor 32/Pidsus-TPK/2020/PN. "Untuk salinan putusan terdakwa Edi Sarsan telah diterima oleh Kejari kaur. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 4,6 tahun penjara serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 319 juta. Apabila tidak dikembalikan dengan waktu satu bulan, maka seluruh aset kekayaan terdakwa akan disita," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kaur, Alman Noveri, SH, MH Rabu (24/3). Dikatakan Kasi Pidsus, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 319,9 juta dengan diperhitungkan terlebih dahulu sejumlah uang yang telah dititipkan di RPL Kejari Kaur pada Bank Bengkulu Bintuhan Rp 11 juta. Sehingga sisa kerugian keuangan negara sejumlah Rp 308,9 dibebankan kepada terdakwa. Lanjut Kasi, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah, keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan ditambah hukuman. (ujr)
Mantan Kades Geramat Divonis 4,6 Tahun Penjara
Kamis 25-03-2021,14:37 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :