BINTUHAN - Untuk melengkapi berkas kasus penyimpangan dan pembangunan embung di Desa Babat Kecamatan Tetap tahun 2019, tersangka As, mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), diperiksa lagi, Kamis (25/3). "Pemeriksaan yang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Apabila berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk proses persidangan," terang Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noperi, SH, MH. Selain tersangka As, juga dilakukan pemeriksaan terhadap bendahara Desa Babat dan perangkat desa. Lanjut Kasi, walaupun saat ini tersangka pembangunan embung sudah ditetapkan tersangka, tetapi penyidik tidak melakukan penahanan. Mengingat tersangka saat ini telah menjadi tahanan Polres Kaur. Sedangkan kerugian negara yang mengalir ke tersangka Aa sebesar Rp 10 juta dari total kerugian negara Rp 148,7 juta. Dari total anggaran pembangunan embung Rp 320 juta. "Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 12 Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara 20 tahun,” tutup Kasi Pidsus. (ujr)
Mantan Kadis PMD Segera Sidang
Senin 29-03-2021,10:49 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :