BINTUHAN – Sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) mulai 23 Maret 2021, ada empat Polsek di Polres Kaur Polda Bengkulu yang termasuk di dalamnya. Yakni Polsek Kaur Selatan, Polsek Muara Sahung, Polsek Maje dan Polsek Kaur Utara. Sedangkan total Polsek di jajaran Polda Bengkulu yang tidak lagi melakukan penyidikan ada 15 Polsek. Dari 1.062 Polsek se-Indonesia. "Benar sesuai keputusan Kapolri, di jajaran Polres Kaur ada empat Polsek yang tidak dibolehkan melakukan penyidikan dan Polsek tersebut hanya memberikan pelayanan," terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,SIK,MH, Rabu (31/3). Apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan di empat Polsek tersebut, akan dilimpahkan ke Polres Kaur. Sedangkan empat Polsek tersebut akan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fokus Jaga Kamtibmas Polsek Muara Sahung, menjadi salah satu dari 15 Kepolisian Sektor (Polsek) di Provinsi Bengkulu, yang difokuskan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas. Karenanya, satuan polisi yang terletak di perbatasan Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ini, tak dapat melakukan penyidikan tindak kejahatan. "Iya benar. Karena ini adalah tugas sesuai dari keputusan atasan kami. Maka sepenuhnya kami akan melaksanakannya," ujar Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Sahung, Ipda Joko Susanto, SH pada RKa, Rabu (31/3). Keputusan yang diambil berdasarkan usul dari Polda se-Indonesia ini, sehubungan dengan penunjukan Polsek hanya untuk menjaga Kamtibmas. Hal itu sesuai program prioritas Polda Bengkulu dalam bidang transformasi, serta penguatan Polres dan Polsek sebagai lini terdepan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Ada sejumlah kriteria yang menjadi alasannya. Ada yang karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada juga yang karena sedikit menerima laporan polisi dalam setahun," tutup Kapolsek. (ujr/yie)
Empat Polsek di Kaur Dilarang Sidik Kasus
Rabu 31-03-2021,20:22 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :