BINTUHAN - Selain pasar dan tempat umum lainnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur mulai melirik objek wisata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pakir. Karenanya, Dishub mengimbau pengelola objek wisata yang ada di Bumi Se’ase Seijean untuk mengurus izin parkir. Kadishub Kaur Anuar Sanusi, S.Pd melalui Kabid Angkutan Darat, Widarlansyah, S.IP menerangkan, imbauan secara tertulis sudah disampaikan kepada semua pengelola wisata. Lanjut dia, diketahui adanya pungutan parkir di lokasi tersebut, berdasarkan hasil pantauan di lapangan. “Karena setiap lokasi wisata yang ada di Kabupaten Kaur pasti memiliki lahan parkir dan melakukan pungutan terhadap pengunjung wisata tersebut,” ungkap Widar, sapaan Widarlansyah. Menurut Kabid, sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Retribusi Parkir, setiap pelaku usaha yang melakukan penarikan retribusi parker, wajib memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur melalui Dinas Perhubungan. Selain itu, lanjutnya, parkir resmi dilarang memungut parkir melebihi ketentuan yang ada. Untuk parkir kendaraan roda dua atau motor Rp 2.000 dan roda empat atau mobil Rp 4.000. Apabila melebihi dari ketentuan, termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan melanggar hukum. Serta bukan tangung jawab Dishub. Dikatakan pula, jumlah parkir yang ada di Kaur saat ini 21 titik. Dari 21 titik parkir itu, tinggal satu lokasi yang belum selesai izin dan masih dalam pengurusan. (ujr)
Dishub Lirik Izin Parkir Objek Wisata
Kamis 01-04-2021,15:03 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,17:52 WIB
Psikolog: 96 Persen Pecandu Judi Punya Gangguan Mental Lain, Alarm Bahaya untuk Indonesia!
Minggu 17-05-2026,18:00 WIB
Menteri PPPA Ungkap Modus Licik Judi Online: Menyusup ke Game Anak Lewat Promosi Influencer
Senin 18-05-2026,06:19 WIB
RESMI, Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Senin 18-05-2026,06:27 WIB
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP, Klik di Sini
Terkini
Senin 18-05-2026,06:27 WIB
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei: Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP, Klik di Sini
Senin 18-05-2026,06:19 WIB
RESMI, Pemerintah dan Muhammadiyah Kompak Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Minggu 17-05-2026,18:00 WIB
Menteri PPPA Ungkap Modus Licik Judi Online: Menyusup ke Game Anak Lewat Promosi Influencer
Minggu 17-05-2026,17:52 WIB
Psikolog: 96 Persen Pecandu Judi Punya Gangguan Mental Lain, Alarm Bahaya untuk Indonesia!
Sabtu 16-05-2026,18:08 WIB