Dendam, Tusuk Pinggang, Pelipis dan Tangan

Kamis 01-04-2021,15:10 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Karena sudah dendam dengan korban Sirat (20) warga Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, AR (18) warga Desa Suka Rami Kecamatan Kaur Tengah, nekat melakukan penusukan. Korban mengalami luka sebanyak tiga tusuk, yang menyebabkan korban sempat kritis karena kekurangan daerah dan harus dilarikan ke RSUD Kaur. "Korban mengalami luka tusuk di pelipis mata bagian kiri, di tangan dan di bagian pinggang,” ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Kaur Selatan AKP Jhoni Silaen, Rabu (31/3). Tersangka sudah diamankan tidak lama setelah kejadian. Juga Barang Bukti (BB) satu bilah pisau jenis keris yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. AR dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiyaan dengan ancaman dua tahun penjara. Kronologis kejadian, seperti diungkapkan Kapolsek, Rabu dini hari (31/3), pukul 00.00 WIB, korban nongkrong di Lapangan Merdeka. Sebelum kejadian, diawali cekcok mulut antar korban dan pelaku. Saat berkelahi, pelaku membawa senjata tajam jenis keris dan ditusukan ke korban. Beruntung korban bisa melarikan diri. Melihat korban berteriak minta tolong, warga langsung berdatangan dan korban dibawa ke Puskesmas Bintuhan. Selanjutnya dirujuk ke RSUD Kaur. Sementara itu anggota Polsek Kaur Selatan dibekap oleh Anggota Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) langsung mengamankan pelaku penusukan, AR. Ditambahkan Kapolsek, setelah korban mendapatkan perawatan di RSUD dan sudah membaik, korban dibolehkan pulang oleh dokter dan hanya rawat jalan. Sedangkan untuk perkara dilimpahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kaur. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait