JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menanggapi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mega skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hinca mengatakan, secara peraturan perundang-undangan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut. Namun, Komisi III DPR RI dan publik perlu mempertanyakan apa dasar KPK yang berani menghentikan penyidikan kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut. Menurut Hinca, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap sungguh mengejutkan bagi publik. Komisi III, lanjut Hinca, perlu mengejar dan meminta pertanggungjawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini. “SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi. Ini yang harus kami (Komisi III) kejar,” kata Hinca lewat keterangan resmi yanga diterima, Sabtu (3/4). (khf/fin)
Komisi III Pertanyakan Keputusan KPK SP3 BLBI
Senin 05-04-2021,14:29 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :