Terkait Izin Indomaret dan Alfamart, Panggil OPD

Senin 05-04-2021,14:32 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengklaim adanya dugaan mafia perizinan gerai Indomaret dan Alfamart Se-Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya, selama bertahun-tahun beroperasi di Kabupaten BS, gerai Indomaret dan Alfamart belum menuntaskan masalah perizinan. Bahkan informasi yang mereka dapatkan Indomaret dan Alfamart yang beroperasi tersebut belum memiliki izin pembangunan dan izin reklame. Menyikapi hal ini DPRD Komisi II akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi. Ketua Komisi II DPRD BS, Dodi Martian, S.Hut, MM mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil OPD teknis yang membidangi Indomaret dan Alfamart di Kabupaten BS. Karena, informasi yang ia dapatkan Indomaret dan Alfamart Se-Kabupaten BS belum melengkapi dokumen perizinan untuk beroperasi. Kemudian mereka juga akan mempertanyakan keberadaan ritel modern yang beroperasi di Kabupaten BS ini. Mempunyai pengaruh yang baik bagi masyarakat Kabupaten BS atau tidak. "Ya, kita pastikan dalam waktu dekat ini kita akan panggil OPD yang membidangi Alfamart dan Indomaret yang sudah beroperasi di Kabupaten BS," jelasnya. Lanjutnya, pihaknya sangat menyayangkan apabila Indomaret dan Alfamart di Kabupaten BS beroprasi tampa adanya rekomendasi teknis. Dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten (Disperindagkop-UKM) BS. Dirinya mempertanyakan kenapa Indomaret dan Alfamart sudah beroperasi di Kabupaten BS tapi perizinannya belum tuntas. Untuk menjawab hal tersebut maka dalam waktu dekat ini OPD yang membidangi akan di panggil. "Kenapa Indomaret dan Alfamart sudah beroperasi, sedangkan perizinannya belum lengkap," tegas dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait