MAJE - Walau lokasi permukiman telah bebas dari status hutan produksi terbatas (HPT) melalui program tanah objek reforma agraria (TORA), tapi warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje masih bebas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021. Ini terbukti dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang diberikan di Kecamatan Maje. DHKP Desa Tanjung Aur belum ada, sehingga dengan kondisi ini maka warga masih gratis PBB. “Memang DHKP PBB sudah kami terima. DHKP yang kami terima untuk 18 desa, tidak ada untuk Desa Tanjung Aur. Dengan bukti ini maka warga Desa Tanjung Aur masih gratis PBB untuk tahun ini,” sebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Maje, Burmansyah, S.Sos. Terpisah, Kades Tanjung Aur Sugiono mengakui, memang sudah beberapa tahun lalu karena masuk kawasan HPT warganya tidak dikenakan wajib PBB. Tapi kini memang permukiman mereka sudah lepas dari status HPT. Hanya saja mungkin belum ada dilakukan evaluasi untuk PBB. Maka untuk 2021 ini warganya masih belum dikenakan PBB oleh Pemda. “Kami baru bebas dari HPT melalui Program TORA akhir 2020 lalu. Mungkin setelah selesai disertifikat nanti. Baru warga akan diberikan kewajiban membayar PBB setiap tahun,” ujarnya. (mrn)
Warga Tanjung Aur Terbebas dari PBB
Selasa 06-04-2021,14:25 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :