Banyak Gugatan PTUN Gugur di Dismissal Process

Rabu 07-04-2021,13:30 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Pemda Kaur resmi telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan nomor 8/G/2021/PTUN.BKL. Surat pemberitahuan sekaligus pemanggilan kepada Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos MAP dalam rangka pemeriksaan tahap awal atau Dismissal Process. Sidang Dismissal akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 di PTUN Bengkulu. Pemda Kaur siap menghadapi gugatan tersebut. Bahkan merasa yakin bahwa gugatan cakades Jawi Kecamatan Kinal nomor urut 3 akan gugur dan tidak dilanjutkan. Karena cukup banyak perkara yang dijukan pengadu gugur di dismissal process. Dismissal process adalah kewenangan Ketua Pengadilan (PTUN) yang diberikan oleh undang-undang untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tak layak untuk disidangkan oleh majelis. Pasalnya, bila perkara itu disidangkan, akan membuang-buang waktu, tenaga dan biaya. "Untuk surat pemanggilan dari PTUN terkait gugatan Cakades Desa Jawi atas nama Didi Haryanto sudah diterima. Pemda kaur akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam menghadapi gugatan tersebut," kata Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, S.H kepada Radar Kaur (RKa), Selasa (6/4). Permasalahan sengketa desa Jawi setelah yang digugat ke PTUN terkait dengan keputusan Bupati Kaur tentang penyelesaian sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal. Bupati Kaur memutuskan untuk dilakukan hitung ulang. Surat Keputusan Bupati yang menetapkan hitung ulang itu yang kemudian digugat oleh Cakades Didi Haryanto.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait