NASAL – Urusan janji politik Kades baru dilantik tentang perangkat desa bisa berujung masalah. Sebab untuk memberhentikan perangkat desa tidak semudah pada era sebelumnya. Pemberhentian perangkat desa harus melibatkan kecamatan melalui komisi disiplin. Ketentuan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kaur No 15 tahun 2021. Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd melalui Kasi Pemerintahan Baharudin Ismail, S.Pd membenarkan, bahwa untuk memberhentikan perangkat desa Kades tidak bisa asal tetapkan. Harus melalui mekanisme yang telah ditentukan sesuai Perbup. Jadi memberhentikan perangkat desa tidaklah seperti dulu lagi. “Ada mekanisme untuk memberhentikan/mengangkat perangkat desa. Dalam Perbup sudah jelas aturan yang ditentukan. Jadi kepada Kades baru silakan memahami aturan itu dulu sebelum melakukan tindakan,” katanya. Lanjut Kasi Pemerintahan Kecamatan Nasal, bahkan untuk menentukan perangkat desa baru harus melalui seleksi. Bukan asal ditentukan oleh Kades lagi. Mengenai adanya informasi jika ada perangkat desa lama diberhentikan oleh Kades baru akan melakukan upaya hukum dia tidak mau berkomentar. Sebab itu bukan ranah mereka di kecamatan. “Saya tidak ada komentar kalau urusan ada akan perangkat melangkah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negar) jika diberhentikan Kades baru. Sebab itu bukan ranah kami di kecamatan lagi. Silakan tanyakan langsung ke organisasi perangkat desa,” ujar Baharudin Ismail. (mrn)
Hati-Hati Ganti Perangkat Desa
Rabu 07-04-2021,13:57 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :