NASAL – Serah terima jabatan (Sertijab) antara Kades baru dilantik dan Pjs Kades tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar yang kuat dalam melaksanakan Sertijab. Berita acara Sertijab harus ada nomor surat keputusan (SK) Kades baru harus ditulis saat sertijab. Sebab ini adalah bagian dasar untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ini disampaikan Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd pada Radar Kaur (RKa), Selasa (6/4). “Sertijab itu bukan asal menyatakan penyerahan tugas dari Pjs Kades ke Kades baru saja. Tapi kegiatan Sertijab ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Karena itulah untuk kejelasan Sertijab semestinya harus melakukan koordinasi dulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau ke kecamatan,” sebutnya. Lanjut dia, perlu juga dipahami bahwa kegiatan Sertijab itu pelaksanaannya bukan dilaksanakan oleh Pjs Kades atau perangkat desa. Kegiatan Sertijab dilaksanakan oleh BPD. Sebab merekalah yang berwenang dalam urusan Pilkades sampai Sertijab. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku. “Saya harap sebelum dilakukan Sertijab. Harus paham dulu aturan yang berlaku. Supaya kegiatan Sertijab berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan Pemda,” sebuta dia. (mrn)
Sertijab Kades dan Pjs Harus Sesuai Aturan
Rabu 07-04-2021,14:04 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,17:49 WIB
Piala Presiden Dijadikan Wadah Reuni, Ernando Ari: Nanti Makan Korean Barbeque
Rabu 08-07-2026,18:06 WIB
Piala Presiden 2026 Jadi Kesempatan Emas Bagi Pemain Muda Unjuk Gigi
Rabu 08-07-2026,18:15 WIB
Rally Raid IRRA 2026 Hadir Lebih Ganas, Target 100 Kendaraan Siap Taklukkan Jalur 550 Km
Rabu 08-07-2026,18:33 WIB
Hubungan Iran-AS Balik Memanas, Harga Emas Dunia Turun ke Level Terendah
Terkini
Rabu 08-07-2026,18:39 WIB
Ramai Parodi Kopdes Merah Putih, Menkop: Mereka Sebenarnya Bermaksud Baik Mengingatkan Pemerintah
Rabu 08-07-2026,18:33 WIB
Hubungan Iran-AS Balik Memanas, Harga Emas Dunia Turun ke Level Terendah
Rabu 08-07-2026,18:15 WIB
Rally Raid IRRA 2026 Hadir Lebih Ganas, Target 100 Kendaraan Siap Taklukkan Jalur 550 Km
Rabu 08-07-2026,18:06 WIB