10 Bakal Cakades, Keban Agung I Terbanyak

Kamis 08-04-2021,14:10 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – Dari 142 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sebanyak 127 desa dipastikan akan melakukan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Bakal Calon Kepala Desa (cakades) sudah mulai melengkapi persyaratan tercatat sudah 14 desa. Diantaranya dari Desa Cinto Mandi Kecamatan Pino Raya, Desa Padang Pandang Kecamatan Manna, Desa Keban Agung Satu Kecamatan Kedurang dan lain-lainnya. Salah satu Bakal Cakades Desa Keban Agung Satu Kecamatan Kedurang Ilir, Islanto Hadi mengatakan, untuk maju sebagai Bakal Cakades Desa Keban Agung, sudah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan. Seperti foto copy KTP, surat keterangan bersih diri, SKCK dan lain-lainnya. Hanya saja menunggu tahapan pemberkasan dan penetapan Cakades untuk bertarung. “Untuk Bakal Cakades di desa kita sendiri sebanyak 10 orang. Sedangkan, untuk maju sebagai Cakades sebanyak lima orang. Sehingga, nantinya akan dilakukan tahapan penyeleksian dari 10 orang Bakal Cakades. Dari 10 Bakal Cakades tersebut terdiri dari tamatan SMA, Paket dan lain-lainya. Saya berharap dari 10 Cakades yang hendak bertanding salah satunya saya yang terpilih,” ungkapnya, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) BS, Rabu (07/04). Terpisah, Kepala Kejari BS, Nauli Rahim Siregar melalui staf Inteljen membenarkan, baru 14 Cakades yang datang ke Kantor Kejari Manna untuk meminta surat keterangan bersih diri. Untuk mendapatkan surat bersih diri tersebut Cakades harus melengkapi syaratnya seperti, foto copy KTP, SKCK dan lain-lainya. Kemudian setelah lengkap akan dilakukan pengecekan. Jika memang Cakades tersebut belum pernah bermasalah dengan ranah hukum maka, surat bersih diri akan dikeluarkan begitu juga sebaliknya. “Ya, untuk membuat surat bersih diri harus melengkapi beberapa persyaratannya dan tidak di pungut biaya,” katannya. Sementara itu, Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS, Hamdan Syarbaini menjelaskan jumlah cakades maksimal lima orang. Jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan penyeleksian. Karena, sesuai dengan aturan Bacakades paling banyak lima orang. Untuk penyeleksian nantinya akan melihat kelengkapan syarat bakal cakades. “Ya, Bacakades harus yang lebih dari lima akan kita lakukan penyeleksian nantinya,” ungkap dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler