RADARKAUR.ID - Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kades dituntut untuk memahami dan mentaati kewajibannya, salah satunya dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Oleh karena itu, tugas dari kader desa untuk membantu Pemerintah Desa dalam memahami PRJMDes yang akan dibuat. Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan tingkat kecamatan, Okto Herdiansyah,S.Kom, Sabtu (10/4), menjelaskan, penyusunan RPJMDes merupakan langkah awal yang harus dilaksanakan oleh para Kades dalam pelaksanaan pembangunan selama satu periode atau enam tahun ke depan. “Karena itu, seluruh Kades, khususnya yang baru dilantik, harus benar-benar memahami prinsip umum dalam penyusunan RPJMDes,” jelas Okto. Dalam penyusunan RPJMDes, lanjut Okto, Kades dapat menuangkan visi dan misi pada masa kampanye. “Terealisasikan atau tidaknya RPJMDes, merupakan tolak ukur dari keberhasilan seorang Kades dalam menjalankan pemerintahannya. Di sinilah tugas Kader Pemberdayaan Desa membantu Pemerintah Desa untuk memahmi apa yang akan menjadi rencana pembangunan di desa,” ungkap Okto. Ia berharap, para Kades dapat dapat memberdayakan kader desa dalam menentukan program pembangunan di desa. Karena, meraka sudah dilatih mengelompokan masalah, pemecahan masalah dan menghasilkan sebuah perencanaan.(cw1)
Kades Baru Dituntut Susun RPJMdes
Senin 12-04-2021,14:12 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :