Pemda Kaur Sepakati Kuasa Khusus dengan Kejari

Senin 12-04-2021,19:03 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID - Menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dalam sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal. Senin (12/4) Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP menunjuk pengacara negara dan melakukan penandatangan Surat Kuasa Khusus (KKS) bersama Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Penandatanganan KKS bertempat diruang kerja Bupati Kaur. "Penandatangan KKS dalam menghadapi gugatan Sengketa Pilkades Desa Jawi, dengan telah adanya surat kuasa yang menunjuk Pengacara Negara dalam menghadapi gugatan maka seluruh persoalan tersebut diserahkan ke pengacara negara," kata Bupati Kaur. Dikatakan Bupati, dalam proses PTUN sangat panjang nantinya, sebelum hal itu berlarut-larut maka diminta permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena siapapun yang menjadi Kepala Desa tujuan untuk membangun dengan begitu alangkah baiknya kalau disepakati sehingga desa Jawi lebih kondusif dan pembagunan berjalan dengan baik. Penunjukan pengacara negara tidak lain untuk mengikuti sidang Sengketa yang saat ini sudah terdaftar di PTUN Bengkulu. Sementara Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo SH MH mengatakan, dengan adanya KKS yang telah disepakati. Maka Kejari kaur akan menghadapi Sengeketa yang ada di Pengadilan PTUN Bengkulu. Selain penandatangan KKS tentang penunjukan pengacara negara juga beberapa waktu yang lalu telah disepakati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur dalam hal penagihan Pajak Penghasilan PPH dan PPN bagi 63 desa yang ada di Kabupaten Kaur. Sedangkan Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul mengatakan untuk jadwal sidang di PTUN Bengkulu akan dilaksanakan pada haru Kamis tanggal 15 April 2021. Dengan KKS sudah dilaksanakan maka sidang dipastikan akan dihadiri. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait