RADARKAUR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten. Untuk melakukan pendataan dan melaporkan semua aset desa. Karena selama ini persoalan aset desa, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak terkesan belum tertata dengan rapi. "Telah diluncurkanya aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) online versi 2.0. Diharapkan Pemdes bisa melaporkan seluruh aset milik desa. Selaku OPD teknis bersama Inspektorat daerah akan selalu mengawasi semua aset milik desa, karena selama ini pelaporanya belum jelas. Pemdes harus segera mendata ulang aset-aset desa, supaya tertata lebih rapi, termasuk pemanfaatanya,” ujar Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos. Lanjut Hamdan, dengan pendataan ulang aset desa semakin memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam pengelolaan aset desanya dan mampu meminimalisir praktek-praktek penyimpangan sekaligus mewujudkan efektivitas, efesiensi serta akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desanya itu sendiri. "Dalam pengelolaan aset desa merupakan rangkaian pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan serta pengendalian aset. Jangan hanya fokus pada pengelolaan keuangan saja, terkadang aset terlupakan. Seperti motor dinas hingga komputer milik desa itu juga ada nilainya. DPMD dan Inspektorat akan mengaudit aset selain keuangan ,” pungkas Hamdan.(rjs)
PMD Ingatkan Desa, Soal Aset
Rabu 14-04-2021,13:56 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :