RADARKAUR.ID - Sudah beberapa kali di Kabupaten Kaur ini ganti pimpinan daerah alias bupati. Tetapi tidak ada yang sanggup menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak untuk ditaati masyarakat. Besar kemungkinkan Pemda Kaur belum serius untuk menjalankan Perda tersebut. Atau bahkan takut menjalankan Perda hewan ternak. Karena para pejabat didalamnya diduga memiliki kepentingan terhadap kepemilikan ternak. Salah seorang warga pengguna jalan, Isman,SP warga Coko Enau Kecamatan Kaur Utara mengatakan di eks Kaur Utara ini ada beberapa titik hewan ternak seperti sapi masih berkeliaran dijalan. Apalagi pada malam hari, sangat mengangu pengguna jalan. "Ada beberapa titik jika sudah malam hari sulit utuk melawati jalan, karena hewan ternak tidur dijalan, seperti di Rigangan III untuk Kecamatan Kelam Tengah, Pulau Pangung dan Talang Besar untuk Padang Guci Hilir," cerita Isman. Lanjutnya, pada siang hari dampak dari hewan ternak tidak dikandangkan oleh pemilik. Kotorannya berserakan di jalan, otomatis jalan kurang sedap dipandang mata. "Saya yakin Pemerintah Kabupaten Kaur sudah memahami jika Perda Hewan Ternak belum maksimal di sosialisasikan, paling tidak pemimpin Kabupaten Kaur berikutnya diharapkan lebih tegas dengan peraturan hewan ternak tersebut," ujarnya. Sambungnya, kalau di daerah lain hewan ternak sudah dikandangkan dan sulit menemukan hewan ternak berkeliaran pada malam hari di jalan, sehingga tidak menganggu pengguna jalan. "Ya saya yakin Pemerintah lebih bijak, mungkin dianggap perda ini belum terlalu penting dari pada percepatan pembangunan di daerah. Namun diharapkan ada upaya kesadaran warga pemilik hewan ternak untuk menjaga dan mengandangkan hewan ternak mereka. Perda hewan ternak tidak akan berjalan tanpa kesadaran warga pemilik hewan ternak mengikuti aturan tersebut," tutupnya.(cw1)
Perda Hewan Ternak Tak Bergigi
Senin 19-04-2021,12:14 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :