Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 45 Ribu

Kamis 22-04-2021,13:15 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID - Dari hasil rapat bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kaur dan Pemda Kaur, menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Jika beras 2,5 Kg diganti dengan uang, terdiri dari tiga tingkatan. Tertinggi Rp 43 ribu, kemudian Rp 30 ribu dan terendah Rp 25 ribu. Sesuai dengan jenis beras yang dimakan setiap hari. "Untuk besaran zakat fitrah sesuai, dengan hasil kesepakatan besama, tertinggi Rp 43 ribu dan terendah Rp 25 ribu. Sesuai dengan beras yang dikonsumsi," terang Kakan Kemenag Kaur H Mansyahri, S.Ag, M.HI melalu Kasi Binmas Drs Herli Suheri. Dengan telah disepakati besaran zakat fitrah bagi umat Islam, maka apa yang telah disepakati akan menjadi pedoman dalam membayar zakat fitrah. “Besaran zakat fitrah ditentukan sesuai dengan hasil rapat bersama dan berdasarkan harga jual beras yang ada di Kabupaten Kaur,” urai Herli Suherli. Sementara Kabag Kesra Pemda Kaur, Robi Antomi, S.Pi mengatakan, dengan telah ditentukannya besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Kaur, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk membayar zakat fitrah.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait