JAKARTA – Usulan perbaikan Peraturan Pemerintah (PP) No.57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus segera direalisasikan. Hal ini, agar polemik terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional, tidak berlarut-larut. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, polemik yang terjadi terkait tidak adanya mata ajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan nasional harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret. “Agar proses pendidikan nasional dapat berlangsung sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4). Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengajukan Izin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam surat tersebut, Nadiem mendorong perubahan PP No.57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan mengintegrasikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan dan ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi. Langkah tersebut, menurut Lestari, harus segera direalisasikan agar kurikulum pendidikan kita mampu mewujudkan cita-cita luhur pendidikan nasional, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. (khf/fin)
Polemik Mata Ajaran Pancasila Harus Diakhiri
Senin 26-04-2021,10:40 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :