RADARKAUR.ID – Adanya Kades yang mencopot perangkat desa tanpa rekomendasi dari kecamatan, menuai protes. Sekdes Selika 2, Subian dan perangkat desa lain, menyatakan sikap dengan tegas menolak jika terjadi pemecatan tanpa prosedur yang barlaku. Jika aturan ditaati, ia mengaku siap untuk diberhentikan. "Perangkat desa siap diberhentikan jika sesuai dengan prosedur dan mengikuti aturan yang berlaku. Tetapi jika tidak, maka perangkat desa akan bertindak tegas menuntut balik," ujarnya. Lanjutnya, negara ini negara hukum. Ikuti prosedur yang barlaku. Kades tidak bisa sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan. Pemberhentian sepihak tentunya sudah menyalahi aturan yang berlaku. "Kami perangkat desa sangat sesalkan dengan tindakan oknum Kades telah menyampaikan berita acara pemberhentian perangkat desa tanpa rekomendasi dari camat dan tanpa pembuat panitia calon perangkat desa. Tiba-tiba langsung memberhentikan perangkat desa," ujarnya. Pemda Kaur diharapkan menindak tegas tindakan kesewenangan ini. "Saya tidak tahu alasan dari oknum Kades yang memecat perangkat desa tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Tetapi apapun alasannya tidak bisa diterima jika tidak sesuai dengan prosedur," tutupnya.(cw1)
Ikhlas Tapi Tak Rela, Perangkat Desa Siap Dicopot
Senin 26-04-2021,11:44 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,19:37 WIB
Dari Kajian ke Aksi, Mahasiswa KKN UNIB Kolaborasi Kelompok 133 dan 134 Bantu Mengurai Persoalan Sampah
Kamis 30-07-2026,19:57 WIB
Edarkan Sabu di Batang Kuis, Pengedar 49 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kamis 30-07-2026,20:11 WIB
Balik Melejit, Harga Emas Antam Kini Dipatok Rp 2.616 Juta
Kamis 30-07-2026,19:42 WIB
Bank Sumut Siapkan Dana PSR Rp44,5 Miliar Buat Pekebun Sawit Sumut
Kamis 30-07-2026,18:13 WIB
AMAN Tegaskan Hutan Adat Bukan Hutan Negara, Rukka Sombolinggi Tolak Seluruh Skema Pengelolaan Negara
Terkini
Kamis 30-07-2026,20:11 WIB
Balik Melejit, Harga Emas Antam Kini Dipatok Rp 2.616 Juta
Kamis 30-07-2026,19:57 WIB
Edarkan Sabu di Batang Kuis, Pengedar 49 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Kamis 30-07-2026,19:42 WIB
Bank Sumut Siapkan Dana PSR Rp44,5 Miliar Buat Pekebun Sawit Sumut
Kamis 30-07-2026,19:37 WIB
Dari Kajian ke Aksi, Mahasiswa KKN UNIB Kolaborasi Kelompok 133 dan 134 Bantu Mengurai Persoalan Sampah
Kamis 30-07-2026,18:13 WIB