RADARKAUR.ID - Sampai saat ini belum ada ketegasan dari Pemda Kabupaten Kaur atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur tentang pemahaman Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 53 poin 1 terkait pemberhentian perangkat desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Pada poin kedua, perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau, melanggar larangan sebagai perangkat desa. Menurut lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Asdiyarman, S.Sos Sabtu (24/4), undang- undang sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan, pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. "UU No 6 Tahun 2014 tidak perlu diperdebatkan. Karena merupakan pengendali dalam menjalankan setiap kebijakan," ungkapnya. Sudah sangat jelas dan pasti, diberikan keluluasaan untuk membuat kebijakan strategis sesuai dengan situasi dengan tetap merujuk kepada undang undang. Bukan kebijakan berdasarkan akal pikiran pribadi. "Terkadang terbaik menurut seseorang tetapi tidak sesuai dengan tata aturan dan mekanisme menurut undang-undang. Hal inilah yang akan menjadi kekeliruan. Undang undang itu dasar pikir dan landasan dalam menentukan arah bagi kelangsungan tugas, agar legal formal terpenuhi," jelasnya. Kemudian soal pergantian perangkatan desa dipertegas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Pemendagri bukan merevisi dan merubah undang-undang, tetapi mempertegas pasal-pasal yang ada di undang-undang. Sebaiknya pelajari lagi undang-undang yang ada tentang desa, ikuti saja prosedur yang ada, jangan membaca undang-undang hanya sepotong-septong, tetapi pelajari dan pahami undang undang secara keseluruhan, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," tutupnya.(cw1)
Soal Pergantian Perangkat Desa, Harus Legal Formal
Senin 26-04-2021,14:27 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,18:33 WIB
Hubungan Iran-AS Balik Memanas, Harga Emas Dunia Turun ke Level Terendah
Rabu 08-07-2026,18:39 WIB
Ramai Parodi Kopdes Merah Putih, Menkop: Mereka Sebenarnya Bermaksud Baik Mengingatkan Pemerintah
Rabu 08-07-2026,17:49 WIB
Piala Presiden Dijadikan Wadah Reuni, Ernando Ari: Nanti Makan Korean Barbeque
Rabu 08-07-2026,18:15 WIB
Rally Raid IRRA 2026 Hadir Lebih Ganas, Target 100 Kendaraan Siap Taklukkan Jalur 550 Km
Rabu 08-07-2026,18:06 WIB
Piala Presiden 2026 Jadi Kesempatan Emas Bagi Pemain Muda Unjuk Gigi
Terkini
Rabu 08-07-2026,18:39 WIB
Ramai Parodi Kopdes Merah Putih, Menkop: Mereka Sebenarnya Bermaksud Baik Mengingatkan Pemerintah
Rabu 08-07-2026,18:33 WIB
Hubungan Iran-AS Balik Memanas, Harga Emas Dunia Turun ke Level Terendah
Rabu 08-07-2026,18:15 WIB
Rally Raid IRRA 2026 Hadir Lebih Ganas, Target 100 Kendaraan Siap Taklukkan Jalur 550 Km
Rabu 08-07-2026,18:06 WIB