Soal Pergantian Perangkat Desa, Harus Legal Formal

Senin 26-04-2021,14:27 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID - Sampai saat ini belum ada ketegasan dari Pemda Kabupaten Kaur atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur tentang pemahaman Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 53 poin 1 terkait pemberhentian perangkat desa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Pada poin kedua, perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau, melanggar larangan sebagai perangkat desa. Menurut lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Asdiyarman, S.Sos Sabtu (24/4), undang- undang sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan, pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. "UU No 6 Tahun 2014 tidak perlu diperdebatkan. Karena merupakan pengendali dalam menjalankan setiap kebijakan," ungkapnya. Sudah sangat jelas dan pasti, diberikan keluluasaan untuk membuat kebijakan strategis sesuai dengan situasi dengan tetap merujuk kepada undang undang. Bukan kebijakan berdasarkan akal pikiran pribadi. "Terkadang terbaik menurut seseorang tetapi tidak sesuai dengan tata aturan dan mekanisme menurut undang-undang. Hal inilah yang akan menjadi kekeliruan. Undang undang itu dasar pikir dan landasan dalam menentukan arah bagi kelangsungan tugas, agar legal formal terpenuhi," jelasnya. Kemudian soal pergantian perangkatan desa dipertegas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Pemendagri bukan merevisi dan merubah undang-undang, tetapi mempertegas pasal-pasal yang ada di undang-undang. Sebaiknya pelajari lagi undang-undang yang ada tentang desa, ikuti saja prosedur yang ada, jangan membaca undang-undang hanya sepotong-septong, tetapi pelajari dan pahami undang undang secara keseluruhan, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," tutupnya.(cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler