THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin 03-05-2021,13:52 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/MK.04/VI/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dengan begitu maka seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur agar memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H. "Untuk menindaklanjuti SE menteri ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur telah memberikan imbauan kepda seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur untuk memenuhi kewajiban dan memberikan THR kepada karyawannya," kata Kabid Tenaga Kerja Alex Supekri, S.Sos,M.Si Minggu (2/5). Imbauan pembayaran THR telah disampaikan ke perusahaan masing-masing yang ada di Kabupaten Kaur. Dengan begitu maka bagi perusahaan agar membayarkan kewajiban kepada karyawan dengan kesanggupan perusahaan serta kesepakatan perusahaan. THR yang wajib diberikan kepada karyawan yang masa kerja lebih dari satu bulan secara terus menerus. Sedangkan besaran THR masing-masing satu bulan gaji. Dengan telah diberikan pemberitahuan kepada seluruh perusahaan harapan tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR dan pada Idul Fitri 1442 H. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait