RADARKAUR.ID - Selama Bulan Suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), lima kali menerima laporan dari masyarakat Kabupaten BS karena hewan ternak masyarakat Kabupaten BS masih banyak yang belum di kandang bahkan ada beberapa laporan sudah merusak tanaman. Untuk itu pihaknya menegaskan kepada pemilik hewan agar terus mengandang hewan ternaknya sebab ada beberapa sanksi yang akan diberikan, apabila didapati merugikan masyarakat. Kepala Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, saat ini pihak sedang melakukan revisi Perda Daerah (Perda) nomor 9 tentang penertiban hewan ternak. Bagi hewan yang terjaring razia seperti Sapi maka akan disanksi sebesar Rp. 3.000.000, sedangkan Kambing sebesar Rp. 1.000.000. Tidak hanya itu saja, dirinya juga meminta kepada Pemerintahan Desa, Kelurahan dan insitasi yang lainnya untuk membantu dalam menertibkan hewan ternak masyarakat yang tidak di kandang. Sebab, jika hanya mengandalkan pihaknya maka penertiban tidak terlalu maksimal. "Ya, jika hendak penertiban hewan ternak seharusnya, instansi seperti, Camat, Kades, Lurah dan lain-lainnya membantu dalam penertiban hewan ternak," ungkapnya. Lanjutnya, pihaknya berharap, pemilik hewan ternak bisa mengkondisikan hewan agar tidak dilepas. Karena, bukan hanya merugikan para petani jika masuk memakan tanaman mereka. Namun, hewan ternak ini juga mengganggu lalu lintas sehingga, sangat penting ternak tersebut untuk di kandangkan. Dikatakannya, tahun ini pihaknya tidak hanya melakukan Revisi Perda Hewan Ternak, juga akan melakukan revisi terhadap Perda Ketertiban Umum tentang Minuman Keras. "Ada dua Perda akan kita lakukan revisi ditahun ini," jelas dia.(rjs)
Perda Ternak dan Miras Direvisi Tahun Ini
Kamis 06-05-2021,13:05 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Profesionalisme Pengelola Koperasi Dibangun Lewat Tata Kelola, Bukan Latihan Militer
Minggu 28-06-2026,20:02 WIB
Ini Daftar Tim di 32 Besar Piala Dunia 2026: 2 Negara Wakil Asia
Minggu 28-06-2026,20:07 WIB
'Blok Maut' dan Prospek Final Impian di Babak 32 Besar Piala Dunia
Senin 29-06-2026,12:04 WIB
Menghormati Jasa dan Melanjutkan Pengabdian, Kapolres Kaur Pimpin Ziarah TMP jelang Hari Bhayangkara ke-80
Senin 29-06-2026,16:56 WIB
Tata Cara dan Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI, Ini Link Download Resminya
Terkini
Senin 29-06-2026,17:03 WIB
Gol Stoppage Time Kanada Pulangkan Afrika Selatan di Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,16:56 WIB
Tata Cara dan Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI, Ini Link Download Resminya
Senin 29-06-2026,16:44 WIB
100 Pemilih Logo HUT ke-81 RI Dapat Dana Pendidikan Rp8,1 Juta dari Pemerintah
Senin 29-06-2026,12:04 WIB
Menghormati Jasa dan Melanjutkan Pengabdian, Kapolres Kaur Pimpin Ziarah TMP jelang Hari Bhayangkara ke-80
Minggu 28-06-2026,20:15 WIB