Perda Ternak dan Miras Direvisi Tahun Ini

Kamis 06-05-2021,13:05 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID - Selama Bulan Suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), lima kali menerima laporan dari masyarakat Kabupaten BS karena hewan ternak masyarakat Kabupaten BS masih banyak yang belum di kandang bahkan ada beberapa laporan sudah merusak tanaman. Untuk itu pihaknya menegaskan kepada pemilik hewan agar terus mengandang hewan ternaknya sebab ada beberapa sanksi yang akan diberikan, apabila didapati merugikan masyarakat. Kepala Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, saat ini pihak sedang melakukan revisi Perda Daerah (Perda) nomor 9 tentang penertiban hewan ternak. Bagi hewan yang terjaring razia seperti Sapi maka akan disanksi sebesar Rp. 3.000.000, sedangkan Kambing sebesar Rp. 1.000.000. Tidak hanya itu saja, dirinya juga meminta kepada Pemerintahan Desa, Kelurahan dan insitasi yang lainnya untuk membantu dalam menertibkan hewan ternak masyarakat yang tidak di kandang. Sebab, jika hanya mengandalkan pihaknya maka penertiban tidak terlalu maksimal. "Ya, jika hendak penertiban hewan ternak seharusnya, instansi seperti, Camat, Kades, Lurah dan lain-lainnya membantu dalam penertiban hewan ternak," ungkapnya. Lanjutnya, pihaknya berharap, pemilik hewan ternak bisa mengkondisikan hewan agar tidak dilepas. Karena, bukan hanya merugikan para petani jika masuk memakan tanaman mereka. Namun, hewan ternak ini juga mengganggu lalu lintas sehingga, sangat penting ternak tersebut untuk di kandangkan. Dikatakannya, tahun ini pihaknya tidak hanya melakukan Revisi Perda Hewan Ternak, juga akan melakukan revisi terhadap Perda Ketertiban Umum tentang Minuman Keras. "Ada dua Perda akan kita lakukan revisi ditahun ini," jelas dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler