RADARKAUR.ID - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Dr.drh. H. Rohidin Mersya, MMA tentang larangan membuka tempat wisata di Provinsi Bengkulu, Sekda Kaur H Nandar Munadi, S.Sos,M.Si meminta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparipora) Kabupaten untuk memberikan imbauan ke seluruh pengelola wisata di Bumi Se’ase Seijean. Untuk tidak membuka wisata 12-16 Mei 2021. "Dengan telah adanya SE Gubernur tentang larangan membuka wisata pada Idul Fitri 1442 H, maka diminta seluruh pengelola wisata untuk tidak membuka wisata pada tanggal tersebut," terang Sekda, Kamis (6/5). Untuk hari raya Idul Fitri 1442 H, sesuai dengan SE Gubernur, diminta seluruh pengelola wisata untuk tidak beroperasi pada tanggal yang ditetapkan. Terkhusus bagi pengunjung wisata yang datang dari luar daerah, tidak boleh dibiarkan untuk mengunjugi wisata pada 12-16 Mei 2021. Adanya larangan bagi pengelola wisata untuk tidak membuka wisata pada waktu yang telah ditentukan, jelas Nandar, semata-mata untuk menghindari penyebaran Covid-19. (ujr)
Idul Fitri, Wisata Ditutup
Jumat 07-05-2021,13:46 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Terkini
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB