Salat Ied di Masjid, Kedepankan Prokes

Selasa 11-05-2021,13:41 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID - Perayaan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi. Tetap dilakukan dalam suasana mewabahnya virus Corona. Kepala KUA Luas, Wislansyah, S.Pd.I mengatakan, ketentuan tempat pelaksanaan shalat Ied, dilakukan berdasarkan tingkatan status daerah. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mentri Agama (Menag) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Ied saat pandemi covid-19. Untuk daerah dengan status merah dan orange penyebaran pandemi covid-19. Shalat Ied dilakukan di rumah masing-masing. Sedang, bagi daerah dengan status zona hijau hingga kuning, shalat Ied tetap dilakukan di masjid, atau tempat lain yang ditentukan, dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan (Prokes). "Aturan juga diberlakukan untuk penyelenggaraan takbiran. Dimana dilarang takbir keliling, kalau dimasjid atau musolah tidak boleh lebih dari 10 persen dari kapasitas masjid atau musolah. Dan kalau mungkin, bisa dilakukan secara virtual," sampai Wislansyah, Senin (10/5). Dia mengajak masyarakat Kabupaten Kaur khususnya yang berdomisili di wilayah tugas KUA Luas. Agar mentaati edaran ini sebagai upaya memutus rantai sebar covid-19. Sehingga, momen bahagia bagi umat Islam, dengan merayakan hari kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadan ini, dan menjadi klaster baru penyebaran pandemi covid-19. (yie)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler