RADARKAUR.ID - Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Senin (17/5) Pukul 19.30 WIB mengamankan dua terduga pelaku pencurian HP dan Laptop. Keduanya yakni H (16) dan FE (25) warga Kecamatan Kinal. Mereka langsung dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolres Kaur. "Turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit HP dan satu unit Laptop. Saat ini masih dalam pengembangan Anggota," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting,SH,M.Si Selasa (18/5). Dikatakan Kasat, dua terduga pelaku melancarkan aksinya tanggal 16 Desember 2020 pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka pelaku mengambil 1 unit Handphone Vivo Y91, 1 unit handphone Samsung galaxy A20 dan 1 buah Laptop jenis Acer warna hitam. Lanjut Kasat, dua terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Selain itu saat ini kedua pelaku masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang menjadi komplotan para tersangka.(ujr)
Curi HP dan Laptop, Warga Kinal Dibui
Selasa 18-05-2021,08:35 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,14:10 WIB
Warga Serahkan Senpi Rakitan dan 14 Butir Amunisi Secara Sukarela ke Polres Kaur
Selasa 18-08-2026,18:49 WIB
INDOMOBIL Expo Medan 2026 Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan eMotor, Perkuat Ekosistem EV di Sumut
Terkini
Selasa 18-08-2026,18:49 WIB
INDOMOBIL Expo Medan 2026 Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan eMotor, Perkuat Ekosistem EV di Sumut
Selasa 18-08-2026,14:10 WIB
Warga Serahkan Senpi Rakitan dan 14 Butir Amunisi Secara Sukarela ke Polres Kaur
Senin 17-08-2026,20:27 WIB
Gempita HUT ke-81 RI: Drumband MTsN 2 Kaur Tampil Memukau
Senin 17-08-2026,19:54 WIB
Upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Semidang Gumay Kaur Berlangsung Khidmat, Semangat Nasionalisme Menggema
Senin 17-08-2026,17:20 WIB