RADARKAUR.ID – Calon Kepala Desa (Cakades) Jawi, Didi Hariyanto telah memasukan gugatan ketiga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Menyusul sebelumnya, ia telah mencabut gugatan pertama, sedangkan gugatan kedua ditolak PTUN. Sidang gugatan ketiga akan dilaksanakan 20 Mei 2021. "Pemda Kaur sedang mempersiapkan kembali pengacara negara untuk menghadapi gugatan Cakades Desa Jawi. Jadwal sidang pada tanggal 20 Mei 201. Ini adalah gugatan ketiga yang ia masukan," kata Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH kepada Radar Kaur (RKa), Senin (17/5). Dasrul mengatakan gugatan ketiga dibuat oleh penggugat setelah gugatan kedua ditolak oleh hakim PTUN. Isi gugatan ketiga masih tentang SK Bupati terkait penyelesaian sengketa Pilkades Desa Jawi. (ujr)
Gugatan Ketiga Sengketa Pilkades Jawi
Selasa 18-05-2021,13:48 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Nadeo Argawinata Beberkan Misi Besar Timnas Indonesia: Akhiri Penantian 30 Tahun Tanpa Gelar AFF
Senin 27-07-2026,18:45 WIB
Harga Emas Balik Menguat, Dampak jeda Pertempuran Iran-AS?
Senin 27-07-2026,19:17 WIB
Jelang Laga Perdana Piala AFF, John Herdman Puji Kekuatan Kamboja: Mereka Tim yang Sangat Disiplin!
Senin 27-07-2026,19:53 WIB
Advokat dan Jurnalis di Medan Kompak Bikin 'SEKBER FAHMI'
Terkini
Senin 27-07-2026,19:53 WIB
Advokat dan Jurnalis di Medan Kompak Bikin 'SEKBER FAHMI'
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Nadeo Argawinata Beberkan Misi Besar Timnas Indonesia: Akhiri Penantian 30 Tahun Tanpa Gelar AFF
Senin 27-07-2026,19:17 WIB
Jelang Laga Perdana Piala AFF, John Herdman Puji Kekuatan Kamboja: Mereka Tim yang Sangat Disiplin!
Senin 27-07-2026,18:45 WIB
Harga Emas Balik Menguat, Dampak jeda Pertempuran Iran-AS?
Senin 27-07-2026,13:15 WIB