RADARKAUR.ID – Calon Kepala Desa (Cakades) Jawi, Didi Hariyanto telah memasukan gugatan ketiga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Menyusul sebelumnya, ia telah mencabut gugatan pertama, sedangkan gugatan kedua ditolak PTUN. Sidang gugatan ketiga akan dilaksanakan 20 Mei 2021. "Pemda Kaur sedang mempersiapkan kembali pengacara negara untuk menghadapi gugatan Cakades Desa Jawi. Jadwal sidang pada tanggal 20 Mei 201. Ini adalah gugatan ketiga yang ia masukan," kata Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH kepada Radar Kaur (RKa), Senin (17/5). Dasrul mengatakan gugatan ketiga dibuat oleh penggugat setelah gugatan kedua ditolak oleh hakim PTUN. Isi gugatan ketiga masih tentang SK Bupati terkait penyelesaian sengketa Pilkades Desa Jawi. (ujr)
Gugatan Ketiga Sengketa Pilkades Jawi
Selasa 18-05-2021,13:48 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,18:06 WIB
Prof. Didik J. Rachbini: Ujian Doktor Filsafat Yusril IM Bukti Pentingnya Tradisi Intelektual dalam Politik
Jumat 03-07-2026,17:42 WIB
Usai Kasus dr Icha, Kemenkes Ingatkan Hak Nakes Hentikan Pelayanan Saat Diintimidasi
Jumat 03-07-2026,17:23 WIB
PWI Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Ketua, Konferprov Digelar 18 Juli
Jumat 03-07-2026,17:58 WIB
Persaingan dengan AI Semakin Ketat, Kemnaker Kembali Tekankan Pentingnya Skill Individu
Jumat 03-07-2026,18:49 WIB
3 Pelajar Putra Kabupaten Kaur Calon Paskibra Tingkat Provinsi Bengkulu
Terkini
Jumat 03-07-2026,18:49 WIB
3 Pelajar Putra Kabupaten Kaur Calon Paskibra Tingkat Provinsi Bengkulu
Jumat 03-07-2026,18:06 WIB
Prof. Didik J. Rachbini: Ujian Doktor Filsafat Yusril IM Bukti Pentingnya Tradisi Intelektual dalam Politik
Jumat 03-07-2026,17:58 WIB
Persaingan dengan AI Semakin Ketat, Kemnaker Kembali Tekankan Pentingnya Skill Individu
Jumat 03-07-2026,17:42 WIB
Usai Kasus dr Icha, Kemenkes Ingatkan Hak Nakes Hentikan Pelayanan Saat Diintimidasi
Jumat 03-07-2026,17:23 WIB