RADARKAUR.ID - Sebanyak 62 orang perangkat desa di 13 desa Kecamatan Maje sudah mendapat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Hal itu sesuai petikan putusan Bupati Kaur nomor: 188.4.45.268 tahun 2021 tentang Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIP). Pembagian NIP ini dilakukan melalui kecamatan. Bagian desa yang sudah mendapatkan NIPD mengutus perwakilan untuk mengambil di kecamatan, Selasa (25/5). Camat Maje melalui Kasi Pemerintahan Burmansyah, S.Sos mengakui, bahwa memang pihaknya diminta untuk memberikan NIP. Hanya saja tidak seluruh perangkat desa yang mendapatkan NIPD. Bahkan dari 19 desa di wilayah Maje baru 13 desa mendapatkan NIPD.
62 Perangkat Desa di Maje Terima NIPD
Kamis 27-05-2021,13:53 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :