RKa ONLINE, BINTUHAN - Sembari terus melakukan evaluasi dan membenahi aset Pemda dan kinerja Pemda Kaur. Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH dan Wakil Bupati Herlian Muchrim,ST mengawali program untuk mewujudkan visi dan misi Bersih, Sejahtera, Enerjik dan Religius dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 049/337/B.VI/KK/2021 tentang Himbauan Peningkatan Amal Ibadah. SE yang ditandatangani bupati ini berisi imbauan agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
SE bukan hanya menyasar ASN, Kepala SKPD/UPTD dan jajaran. Namun juga kepada pimpinan dan pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta dan Lembaga Masyarakat, sekolah, madrasah, pondok pesantren. Kemudian pimpinan dan pegawai rumah sakit dan puskesmas (bagi yang tidak berdinas khusus) serta berbagai kalangan komunitas dan profesi.
Imbauan tersebut yakni bagi yang beragama Kristen, Hindu dan Budha untuk melaksanakan ibadah ditempat ibadahnya masing-masing sesuai ketentuan.
Sedangkan bagi yang beragama Islam, pertama senantiasa melaksanakan shalat 5 (lima) waktu (bagi yang laki-laki melaksanakan di masjid terdekat). Kedua, ASN baik PNS maupun non PNS yang berdinas dilingkungan Padang Kempas untuk dapat shalat Zuhur dan Ashar bersama di Masjid Islamic Center (IC), hadir 10 menit sebelum waktu shalat.
Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim,ST didampingi Kabag Kesra, Robi Antomi,S.Pi mengungkapkan bahwa SE ini dibuat dalam upaya Pemda Kaur untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Kabupaten Kaur, terkhusus ASN lingkup Pemda Kaur. Sebagaimana salah satu dari visi dan misi yakni Religius.
“Imbauan ini sekaligus ajakan kepada masyarakat Kaur untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, salah satunya dengan cara melaksanakan shalat 5 waktu bagi yang beragama Islam. Dan peribadatan sesuai agama masing-masing bagi pemeluk agama non muslim,” ungkapnya.(sst)