RKa ONLINE, KINAL - Proses hukum sengketa Pilkades di Desa Jawi Kecamatan Kinal, yang dilayangkan calon kepala desa (Cakades) nomor urut 3 Didi Haryanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Usai melakukan sidang kedua pada tanggal 20 Mei, dan sidang ketiga pada tanggal 27 Mei dengan isi pembacaan SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45 - 374 tanggal 22 Maret tahun 2021 tentang pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang. Sidang keempat dengan agenda memanggil Cakades nomor urut 1, Yendra Yaito serta Cakades nomor urut 2 Ahmad Sutami, akan dilakukan 3 Juni mendatang.
3 Juni, Sidang Keempat Sengketa Pilkades Jawi
Sabtu 29-05-2021,11:13 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :