RKa ONLINE, KINAL - Proses hukum sengketa Pilkades di Desa Jawi Kecamatan Kinal, yang dilayangkan calon kepala desa (Cakades) nomor urut 3 Didi Haryanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Usai melakukan sidang kedua pada tanggal 20 Mei, dan sidang ketiga pada tanggal 27 Mei dengan isi pembacaan SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45 - 374 tanggal 22 Maret tahun 2021 tentang pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang. Sidang keempat dengan agenda memanggil Cakades nomor urut 1, Yendra Yaito serta Cakades nomor urut 2 Ahmad Sutami, akan dilakukan 3 Juni mendatang.
3 Juni, Sidang Keempat Sengketa Pilkades Jawi
Sabtu 29-05-2021,11:13 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,18:33 WIB
Hubungan Iran-AS Balik Memanas, Harga Emas Dunia Turun ke Level Terendah
Rabu 08-07-2026,18:39 WIB
Ramai Parodi Kopdes Merah Putih, Menkop: Mereka Sebenarnya Bermaksud Baik Mengingatkan Pemerintah
Rabu 08-07-2026,17:49 WIB
Piala Presiden Dijadikan Wadah Reuni, Ernando Ari: Nanti Makan Korean Barbeque
Rabu 08-07-2026,18:06 WIB
Piala Presiden 2026 Jadi Kesempatan Emas Bagi Pemain Muda Unjuk Gigi
Rabu 08-07-2026,18:15 WIB
Rally Raid IRRA 2026 Hadir Lebih Ganas, Target 100 Kendaraan Siap Taklukkan Jalur 550 Km
Terkini
Rabu 08-07-2026,18:39 WIB
Ramai Parodi Kopdes Merah Putih, Menkop: Mereka Sebenarnya Bermaksud Baik Mengingatkan Pemerintah
Rabu 08-07-2026,18:33 WIB
Hubungan Iran-AS Balik Memanas, Harga Emas Dunia Turun ke Level Terendah
Rabu 08-07-2026,18:15 WIB
Rally Raid IRRA 2026 Hadir Lebih Ganas, Target 100 Kendaraan Siap Taklukkan Jalur 550 Km
Rabu 08-07-2026,18:06 WIB