RKa ONLINE, BINTUHAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana perawatan bus sekolah tahun 2020, Kadis Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kaur, AS dan empat pejabat lainnya, RS (Sekretaris Dinas), Wd (Kabid Angkutan Darat), Ed (Kabid Transportasi) dan Ro (bendahara), Kamis (3/6), gaji kelimanya akan dipotongan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pemotongan akan dilakukan sebesar 50 persen. Hal ini disampaikan Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH, Jumat (4/6). Hanya saja, lanjut Kabag Hukum, pemotongan gaji dilakukan setelah surat penetapan tersangka dan penahanan sudah diterima. “Gaji para tersangka akan diberikansebesar 50 persen. Seperti itu menurut aturan,” terangnya. Saat ini (kemarin, red), lanjut Dasrul, Pemda Kaur belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Kaur. “Begitu juga untuk penujukan Plt (Pelaksana Tugas) Kadis, sekretaris dan Kabid, dilakukan setelah surat resmi penetapan para tersangka,” terang dia. Masuk Tiga Sel
Tersangka, Gaji Lima Pejabat Kaur Dipotong 50 Persen
Sabtu 05-06-2021,10:26 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :