RKa ONLINE, KAUR UTARA - Apakah melanggar UU Desa jika seorang kepala desa yang baru terpilih mengganti seluruh aparat desa yang sudah lama? Tentunya dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Mantan Camat Kaur Utara sekaligus alumni STPD Asdyarman,S.Sos menerangkan bahwa Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat desa harus melalui mekanisme yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terkait. Kepala desa tidak dapat mengangkat perangkat desa tanpa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat. Kades juga tidak dilarang untuk memberhentikan seluruh perangkat lama dan menggantinya dengan perangkat baru. "Dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Boleh Ganti Seluruh Perades Lama
Senin 07-06-2021,13:47 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :