RKa ONLINE, BINTUHAN – Pasca ditetapkan 5 pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan dan pengadaan bahan bakar (BBM) Bus Sekolah, kondisi kantor yeng terletak di Taman Bineka Desa Sinar Pagi itu, ikut lumpuh. Kegiatan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS hanya datang ke kantor. Bahkan proses pengajuan gaji ke-13 masih ngambang. Lima pejabat yang menjadi tersangka yakni Kepala Dinas AS selaku Pengguna Anggaran, kemudian Sekretaris RS, dan dua kepala bidang ED dan WD. Ketiganya sebagai PPTK, serta ASN berinisial Ro yang merupakan bendahara dalam kegiatan itu. "Untuk draf penunjukan Plt maupun pemberhentian sementara Kadishub sudah disampaikan ke Bupati Kaur, namun mengingat surat penahanan dan penetapan tersangka terhadap para pejabat Dishub belum diterima oleh Pemda Kaur. Maka belum bisa ditunjuk pejabat pelaksana tugas," kata Kepala BKD-PSDM Arsal Adelin,M.Pd. Dikatakan Arsal, mengatakan bahwa penunjukan plt harus melalui mekanisme mulai dari menunggu surat penetapan tersangka dan penahanan para tersangka. Setelah surat tersebut di dapat maka tim Binap akan melakukan rapat dan menentukan sanksi bagi pejabat tersebut. Lanjut Kepala, setelah dikeluarkan oleh Bupati Kaur tentang pemberhentian sementara para pejabat dan Kepala Dinas Dishub maka akan ditunjuk PLt Kepala maupun Sekretaris melalui Bupati Kaur. Sehingga pemerintahan khususnya pelayanan di Dishub terus berjalan dan tidak mengganggu. (ujr)
Plt Kadishub Belum, Usulan Gaji 13 Ngambang
Rabu 09-06-2021,13:27 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :