Daftar Sembako Kena PPN 12 Persen

Jumat 11-06-2021,14:10 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

JAKARTA – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen. “Penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun,” tulis ketentuan tersebut.(der/fin) Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN 12 persen: 1. Beras 2. Gabah 3. Jagung 4. Sagu 5. Kedelai 6. Garam 7. Daging 8. Telur 9. Susu 10. Buah-buahan 11. Sayur-sayuran

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler