RKa ONLINE, BINTUHAN - Dengan telah disahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur tahun 2021-2041, Pemda Kaur telah mengirim draf Perda tersebut ke Pemda Provinsi Bengkulu. Untuk mendapatkan Nomor Register (Noreg). "Saat ini Perda RTRW dalam tahapan evaluasi ke Gubernur. Apabila tidak ada kesalahan, Perda RTRW tersebut akan diberi nomor register dan akan diberlakukan sebagai pedoman RTRW Kabupaten Kaur," ungkap Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH, Kamis (10/6). Batas waktu pemberian nomor rigester Perda RTRW selama 14 hari sejak Perda RTRW disahkan oleh DPRD Kaur. Ia yakin Perda RTRW Kabupaten Kaur akan mendapatkan nomor rigester sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia berharap dalam evaluasi Gubernur tidak ada kesalahan draf Perda RTRW yang telah disusun dan disahkan oleh DPRD Kaur beberapa waktu lalu. "Apabila dalam evaluasi tidak ada kekurangan, selanjutnya akan diberi nomor register. Dan akan menjadi acuan RTRW Kabupaten Kaur 2021-2041," tutup Kabag. (ujr)
Perda RTRW Kaur Dievaluasi Gubernur
Jumat 11-06-2021,14:21 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :