BPIH Boleh Diambil

Jumat 11-06-2021,14:45 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) - Sesuai dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijrah/2021 Masehi. Pembatalan keberangkatan haji ini karena, Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M. Lantaran, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 ketertundaan atau pembatalan keberangkatan jemaah haji ini tidak hanya berlaku di Indonesia namun, seluruh dunia. Khusus untuk Kabupaten BS sebanyak 129 jemaah haji kembali tertunda berangkat ke tanah suci dari 129 jemaah haji Kabupaten BS dua diantaranya Lansia. Karena itu calon jamaah dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Kepala Kantor Kementerian Agama BS,Dr. H. Junni Muslimin, MA, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag BS, H. Khayadi mengatakan, jemaah haji Kabupaten BS sudah dua tahun mengalami penundaan keberangkatan ketanah suci. Ini disebabkan karena, Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan perizinan keberangkatan seluruh jamaah haji di dunia. Karena, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Bagi jemaah haji yang hendak mengambil uang BPIH, bisa mendatangi Kemenag BS dengan membawa syarat yang telah ditentukan seperti foto copy KK, KTP dan lain-lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler