RKa ONLINE, MUARA SAHUNG - Camat Muara Sahung, Salehjhon, S.Pd mengatakan, tak semua permasalahan konflik sosial, yang terjadi di tengah masyarakat harus berakhir ke renah hukum pidana. Di Provinsi Bengkulu, khususnya Kabupaten Kaur, memiliki hukum adat dalam penyelesaian konflik sosial. Karenanya, Lembaga Adat Kaur (LAKu) yang telah terbentuk di tingkat kabupaten hingga desa haruslah berperan aktif untuk ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. "Tak selalu harus dibawa ke hukum pidana. Apalagi kalau kejadiannya cuma salah paham saja. Kita punya hukum adat, yang menangani masalah adat itu kan ada lembaganya sendiri, karenanya harus aktif menyelesaikan konflik yang terjadi ditengah masyarakat melalui musyawarah," ujar Camat Muara Sahung, Sabtu (19/6). Salehjhon mencontohkan, contoh dari permasalahan yang seringkali dan dapat diselesaikan dengan adat, yakni kejadian kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan dua pihak. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, dapat dilakukan perdamaian antara keduanya, sehingga pihak yang dianggap sebagai penyebab, dapat dimaafkan atas kesalahannya. "Apalagi cuma pertengkaran ibu-ibu. Rasanya terlalu dini kalau harus dibawa kerenah hukum pidana. Selesaikan dulu dengan hukum adat. Kecuali, pertengkarannya menyebabkan kejadian fatal, itu mesti diproses oleh penegak hukum," ujar Salehjhon. (yie)
LAKu Desa Dituntut Aktif
Senin 21-06-2021,14:15 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :