RKa ONLINE, KAUR TENGAH - Tim komisi disiplin Perangkat Desa (Perades) Kecamatan Kaur Tengah, yang terdiri atas Ketua, Apen Setiawan, SP, Kapolsek Kaur Tengah Iptu Samsul Rizal, SH diwakili anggota Bhabinkamtibmas Brigpol Arif, Kormail 0408-03/Kaur Tengah Kapten Inf Dimyati diwakili anggota Babinsa, Serda Ari Suprianto, dan anggota BPD Sinar Jaya Robi Yanda menggelar rapat evaluasi terkait usul pemberhentian empat Perades di Desa Sinar Jaya, Senin (21/6). "Dengan mempertimbangkan alasan pemberhentian yang disampaikan Kepala Desa juga setelah kami cek kebenarannya. Maka kami komisi disiplin memutuskan bahwa pemberhentian keempatnya telah memenuhi ketentuan. Selanjutnya, untuk surat rekomendasi pihak desa bisa menemui Camat Kaur Tengah," ujar Apen pada RKa. "Selain indikasi tak bisa menjalankan tugas secara maksimal, alasan lain yakni memalsukan absensi kehadiran ketika bertugas di kantor desa," lanjut ketua Komisi Disiplin Perades yang juga Sekcam Kaur Tengah. Usai dikeluarkannya SK pemberhentian nantinya oleh camat, lanjut Apen, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) perekrutan Perades, dalam hal ini diketuai Robi Yanda, diharapkan untuk segera membentuk panitia seleksi Perades, guna melakukan penjaringan warga untuk mengisi kekosongan. "Perekrutan wajib diumumkan untuk diketahui oleh seluruh warga desa. Boleh memasukkan persyaratan khusus, namun tetap syarat utama seperti yang diatur dalam undang-undang," pungkasnya. (yie)
Pergantian Empat Perades Mulus
Selasa 22-06-2021,13:58 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :