RKa ONLINE, BINTUHAN - Dengan telah dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (KKS) antara Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tentang Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) dari belanja Dana Desa (DD) tahun 2020, delapan desa yang menunggak dipanggil oleh Kejari, Rabu (23/6). Untuk dimediasi dan meminta segera menyetorkan tunggakan pajak tersebut.
"Untuk menuntaskan tunggakan pajak bagi desa, dilakukan pemanggilan dan pendataan pajak MBLB yang belum dibayar. Dari delapan desa, dua desa belum hadir," kata Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH.
Dengan telah disepakati atau diserahkan secara penuh penyelesaian pajak MBLB di desa, maka sepenuhnya dalam penyelesaian pembayaran pajak di Kejari Kaur. Diminta seluruh desa yang menunggak pajak MBLB agar segera melunasi kewajibannya.
Delapan Desa Nunggak MBLB Dimediasi
Kamis 24-06-2021,14:10 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :