RKa ONLINE, BINTUHAN - Sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang diajukan Cakades Nomor Urut 3 Didi Harianto terhadap keputusan Panitia Pilkades Kabupaten Kaur masih berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Sampai hari ini 2 Juli 2021, sudah memasuki tahap sidang dengan agenda Replik. Replik yaitu jawaban penggugat (cakades nomor urut 03) baik terulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat (Pemda Kaur) atas gugatannya. Kasubag Bantuan Hukum Pemda Kabupaten Kaur, Juprizal Nurabadi,SH,MH menjelaskan, proses sidang sengketa Pilkades Desa Jawi sedang berlangsung PTUN Bengkulu . Diperkirakan akan selesai sekitar 2 bulan kedepan. Setelah melewati sidang Replik, dilanjut dengan Duplik dan pembuktian yang panjang dan keputusan musyawarah Hakim. "Setelah itu barulah bisa lanjut ke tahap berikutnya" tutur Juprizal Nurabadi.(cw1)
Sidang Sengketa Pilkades Jawi Tahap Replik Penggugat
Jumat 02-07-2021,14:39 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,19:51 WIB
Luke Thomas Mahony Ditunjuk jadi Dirut Danantara Sumberdaya Indonesia, Apa Tugasnya?
Kamis 21-05-2026,19:40 WIB
Dinas Kopurindag Kaur Pengawasan Pendistribusian Beras SPHP
Kamis 21-05-2026,20:02 WIB
Idul Adha 1447 H, Polres Kaur Siapkan 11 Ekor Sapi Kurban
Jumat 22-05-2026,18:00 WIB
Festival Gurita 2026 : Tradisi Kuliner Lokal Menuju Nusantara
Jumat 22-05-2026,18:42 WIB
Gerak Pemprov Bengkulu terkait Harga Sawit Anjlok, Efektifkah?
Terkini
Jumat 22-05-2026,19:23 WIB
Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Menteri PU Optimistis Rampung Juni 2026 Sudah Bisa Digunakan
Jumat 22-05-2026,19:05 WIB
Menko Airlangga : PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk Membenahi Tata Kelola Ekspor
Jumat 22-05-2026,18:42 WIB
Gerak Pemprov Bengkulu terkait Harga Sawit Anjlok, Efektifkah?
Jumat 22-05-2026,18:00 WIB
Festival Gurita 2026 : Tradisi Kuliner Lokal Menuju Nusantara
Kamis 21-05-2026,20:02 WIB