PPKM Mikro Berlaku 19 Juli

Kamis 15-07-2021,14:32 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) – Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mulai 19 Juli mendatang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro terkait pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa dalam penanggulangan Covid -19 di BS. Jadwal tersebut berdasarkan SE Nomor : 360/179/COVID-19/IV/2021 yang diterbitkan pada 13 Juli. Batas waktu PPKM diberlaku sampai waktu yang belum ditentukan atau hingga kondisi yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat. “Untuk camat, lurah dan kades harus bertanggung jawab jaga Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah tugas masing-masing dan aktifkan posko mikro dalam satu minggu ini dimasing - masing wilayah. Kalau tidak terancam, diberhentikan bahkan pidana. Itu aturannya," kata Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM. Lanjutnya, dalam SE pemberlakuan PPKM ada beberapa larangan, meliputi larang seluruh kegiatan yang berbentuk resepsi atau pesta pernikahan. Hanya diperbolehkan kegiatan akad atau ijab kabul. Kemudian, pada saat akad nikah hanya dihadiari keluarga inti dan petugas penyelenggara pernikahan dengan kapasitas sebanyak 10 orang saja. “Jika terjadi pelanggaran SE maka Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten hingga ke tingkat desa dan lurah. Akan melakukan pembubaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa, sesuai dengan KUHP Pasal 218 ancaman 4 bulan 2 minggu,” tegas Bupati.

Tags :
Kategori :

Terkait