RKa ONLINE, BINTUHAN - Sidang sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal sudah mendengarkan duplik atau jawaban dari tergugat. Sidang masih sistem e-Court atau sidang elektronik. Setelah duplik, selanjutnya diagendakan replik atau jawaban dari pemohon. Untuk sidang lanjutan dengan agenda replik masih menunggu jadwal. "Untuk sidang sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal terus digelar. Saat ini menunggu jawal sidang lanjutan. Dengan agenda replik atau jawaban pemohon," terang Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH, Kamis (15/7). Sidang sengketa Pilkades Jawi yang digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menerapkan sistem e-Court untuk menghindari kerumunan. Guna mencegah penyebaran Covid-19. Semua jawaban tergugat diberikan melalui elektronik. Lanjut Kabag, setelah tahapan Replik akan dilanjutkan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah itu baru mendengarkan keputusan. Untuk sengketa Pilkades Jawi akan membutuhkan waktu cukup lama, sesuai dari jadwal sidang yang ada dan ketentuan yang berlaku. (ujr)
Sengketa Pilkades Jawi Tahap Replik
Jumat 16-07-2021,13:45 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Terkini
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB