Pacaran Dalam Hammock Disanksi Adat Basuh Bumi

Selasa 28-06-2022,09:39 WIB
Reporter : Adminradarkaur
Editor : Adminradarkaur

RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Pasangan bukan mahram yang berpacaran sambil berayun-ayun dalam Hammock  di Pantai Sekube Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur disanksi adat basuh bumi. Berupa Jambar dan Potong Kambing.

  Tindakan tegas itu akan dilakukan Pemerintah Desa Ulak Pandan. Setelah ditemukan pasangan bukan mahram menggunakan Hammock dan berbuat kurang pantas di dalamnya. BACA JUGA:Satu Bulan di Sucofindo, Uji Lab Limbah PT DPPP Belum Keluar   Pemdes dan Karang Taruna memasang spandum pengumuman untuk menjaga norma agama dan sosial di sepanjang wisata Pantai Sekube.   Larangan berduaan itu berlaku bagi semua pasangan bukan mahram.   Baik muda mudi ataupun pasangan selingkuh. BACA JUGA:Mahasiswa BS Ditusuk OTD Saat Nongkrong di Taman Merdeka   Sehingga setiap pasangan yang tidak mengindahkan larangan akan disanksi basuh bumi.   "Memang betul kami berlakukan larangan berduaan didalam Hammock, kami pernah melihat di Pantai Sekube, anak muda model seperti itu" ucap Razied. BACA JUGA:Soal Gaji Bulan Mei CPNS Kaur, Ini Penjelasan BKD   Menurutnya, larangan ini sudah dirembukan atau dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan masyarakat Desa Ulak Pandan.   Agar larangan ini kedepan bersama- sama untuk diterapkan kepada pengunjung wisata Pantai Sekube.   Pasangan bukan mahram yang tertangkap berprilaku tidak pantas di Hammock akan diberikan tindakan sanksi. BACA JUGA:75 KPM Desa Awat Mata Terima BLT-DD Triwulan 2   "Kami berembuk antara Pemdes Ulak Pandan, BPD, Karang Taruna, LAKu dan tokoh masyarakat, maka kita kasih imbauan seperti itu sambil sosialisasi juga kalau pun masih melanggar. Kami akan menerapkan sanksi adat," tegas Razied.   Dia menambahkan, larangan ini juga sudah dilaksanakan dengan memasang Spanduk bertuliskan “Dilarang Bercinta di dalam Hammock” yang di pasang di wilayah Pantai Sekube dan sudah disebarkan juga melalui medsos seperti Facebook (FB).(kom)
Tags : #hammock
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini