Pemilik Hajatan Diimbau Tak Pasang Tenda di Jalan

Rabu 11-05-2022,13:06 WIB

RADARKAUR CO ID TANJUNG KEMUNING Pendirian tenda untuk hajatan pernikahan yang menggunakan badan jalan umum untuk tidak dilakukan Hal ini disampaikan Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo saat ditandangi Radar Kaur RKa Selasa 10 5 Dia mengatakan sebaiknya pemilik hajatan di pinggir jalan untuk dapat menggunakan rambu rambu lalu lintas Dan pemerintah desa menugaskan anggota Perlindungan Masyarakat Linmas untuk mengatur lalu lintas Sehingga pengendara yang melewati hajatan tersebut tidak terganggu oleh aktivitas hajatan BACA JUGA Menjelang MTQ Satpol PP Akan Razia Hewan Ternak Siang dan Malam Bikin Bangga di Ajang TTC Decksa Terima Kasih Astra Honda dan Pendukung Indonesia Hal ini untuk menjaga keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya ujar Kapolsek Tanjung Kemuning Polsek Tanjung Kemuning sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama KUA Tanjung Kemuning untuk mengimbau setiap ada hajatan warga diminta tidak mendirikan tenda di tengah jalan raya Peneguran akan dilakukan jika ada pemilik hajatan memasang tenda di tengah jalan sehingga menganggu pengendara melewati jalan tersebut Karena jalan milik bersama dan tidak boleh dijadikan tempat mendirikan tenda hajatan ungkap Guslin Saswondo Di lain pihak Kepala KUA Tanjung Kemuning Iwanto M HI membenarkan jika dia sudah berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Kemuning Setiap ada hajatan pernikahan warga yang mau mengurus pernikahan ke KUA Tanjung Kemuning diminta untuk tidak mendirikan tenda di jalan poros tempat melintas kendaraan BACA JUGA Hari Pertama Masuk Sekolah Dispendikbud Kaur Sidak Kades dan Sekdes Coko Enau Adu Kambing dengan Siswi Iya memang benar Polsek Tanjung Kemuning meminta saya membantu menyampaikan kepada warga supaya tidak mendirikan tenda di tengah jalan poros yang nantinya bisa mengganggu pengguna jalan tuntasnya pin

Tags :
Kategori :

Terkait