RADARKAUR CO ID BINTUHAN Sengkarut lahan Padang Kempas yang berada di Kawasan Perkantoran Pemda Kaur makin sulit diurai Saling klaim antara Pemda Kaur vs warga atas lahan seluas 47 67 hektar coba diselesaikan di ruang rapat lintas komisi DPRD Kaur Senin 21 2 2022 Namun upaya itu menemui jalan buntu Pemda maupun warga tetap Keukeuh atas pendirian masing masing dan mengeklaim punya bukti kepemilikan masing masing Secara umum warga berpedoman pada peta eks lahan 100 hektar PT Masmarantika yang diserahkan kepada Pemda Kaur sekitar tahun 2006 lalu Dimana dalam versi itu lahan 47 67 hektar itu tidak termasuk didalamnya Sedangkan Pemda Kaur berpatokan pada hasil pengukuran yang sudah dilakukan BPN Kabupaten Kaur terhadap aset lahan milik Pemda Kaur Sehingga Pemda Kaur dan warga akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dijalur hukum atau meja hijau pengadilan Pertemuan antara Pemda Kaur dan warga langsung dipimpin Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini Hadir Kepala BPN Kaur Polres Kaur Kabag Hukum Pemda Sekretaris BKD Kodim 0408 serta masyarakat Agar tidak berlarut larut Kami akan segera membawa masalah ini ke ranah hukum Kita klaim masyarakat juga klaim jadi memang sama sama klaim sampai Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kaur Dasrul Imran SH Sementara itu salah satu warga Badarudin mewakili pihak warga menyampaikan permasalahan sengketa lahan ini agar segera diselesaikan BACA JUGA Harga Pupuk Non Subsidi Naik 100 Persen Ada Desa Prioritas Pemekaran Ini Bocorannya Dan berharap sertipikat tanah dapat diterbitkan karena mereka sangat yakin mempunyai data yang lengkap Kami siap melayani apapun hasilnya nanti Ibarat pepatah bagaimana gendang kita tarikan ucap Badarudin mewakili masyarakat Masih dari masyarakat Muhdar Apen Nur sedikit menjelaskan bahwa dari pengamatannya dimasa kepemimpinan Bupati Hermen Malik Bupati Gusril Pausi dan Bupati Lismidianto tidak ada yang salah Kemungkinan kekeliruan yang berakibat sengkarut lahan ini terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Warman cw1
Sengkarut Lahan Padang Kempas, Pemda vs Warga ke Meja Hijau
Senin 21-02-2022,18:00 WIB
Kategori :