RADARKAUR CO ID BINTUHAN Inisial IS 19 warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah pelaku pencurian motor Curanmor telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Kaur Kini IS telah ditetapkan sebagai tersangka Tsk IS melakukan aksinya siang hari Jumat 28 1 lalu Pelaku nekat mencuri motor mendapatkan uang untuk memenuhi kesenangannya Tsk ini ditangkap Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum Pidum Polres Kaur Polda Bengkulu saat akan melarikan diri Selasa 8 2 lalu BACA JUGA Kaur PPKM Level 2 PTM Terbatas Dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan motor akan digunakan untuk bersenang senang Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda S IK Rabu 9 2 Dikatakan Kasat ditangkapnya pelaku Curanmor sesuai laporan korban yakni Ansori 37 warga Desa Tuguk Kecamatan Luas Dalam melancarkan aksinya pelaku merusak kunci stang motor Setelah merusak kunci stang pelaku menghidupkan motor dan kabur BACA JUGA Soal Bantuan Nelayan Harap Tak Tebang Pilih Lanjut Kasat penangkapan pelaku di Kabupaten Bengkulu Selatan Saat ditangkap Tim Patak Robot pelaku sedang menumpang mobil trevel menuju Kota Bengkulu selanjutnya akan ke Kota Jambi Penangkapan pelaku ini anggota Pidum Polres Kaur dibantu anggota Polres Bengkulu Selatan Ditambahkan Kasat penangkapan dipimpin Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos Berhasilnya ditangkapnya pelaku karena kejelian penyidik dalam melakukan penindakan pelaku kejahatan Pelaku menggasak motor korban saat parkir di teras rumah Dengan telah diamankan pelaku Curanmor ini Kami masih melakukan pengembangan diduga pelaku tidak sendirian melancarkan aksinya tutup Kasat ujr
Nekat Curi Motor Untuk Kesenangan
Kamis 10-02-2022,14:38 WIB
Kategori :