SK Perades Habis Masa Berlaku per 31 Desember

Jumat 04-02-2022,10:11 WIB

RADARKAUR CO ID TANJUNG KEMUNING Kepala Desa Kades yang baru dilantik akhir Desember 2021 lalu dapat melakukan pergantian perangkat desa perades Lantaran Surat Keputusan SK perades yang lama sudah habis masa berlaku per 31 Desember 2021 Sehingga kades harus menerbitkan SK baru untuk perades yang akan membantu kerjanya 6 tahun kedepan Termasuk dengan mengganti perades yang lama atau meneruskan Untuk itu beberapa Kades di Kecamatan Tanjung Kemuning berkoordinasi dengan Sekcam Tanjung Kemuning untuk membahas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa BACA JUGA Meninggal Mendadak Warga Kaur Dimakamkan Secara Prokes Gebyar Vaksinasi BIN dan Pemda Kaur Sedia 5 000 Dosis Pedagang di Pasar Rabu Diberhentikan Berjualan Dikatakan oleh Sekcam Tanjung Kemuning Eprianto SE menerangkan kades wajib mengikuti prosedur pengangkatan dan pemberhentian perades Seperti dengan melakukan evaluasi berupa asessmen kepada perades yang lama maupun yang baru akan diangkat Assesmen dilakukan supaya perades tahu dengan tugas pokok dan fungsi tupoksi masing masing Karena setiap Kepala Urusan Kaur atau Kepala Seksi Kasi masing masing Ikuti aturan yang sudah ditetapkan maka tidak akan ada masalah dalam pengangkatan perangkat desa yang baru jelasnya Lanjutnya pahami dulu aturan yang telah ditetapkan baca syarat dan dan ketentuannya Jika dirasakan sudah sesuai laksanakan saja pengangkatan perangkat desa yang baru Upayakan jangan ada masalah didesa bicarakan dengan baik Jangan sampai kades memutuskan suatu masalah tanpa mengikuti podaman yang sudah ada Tentu saja perangkat desa harus memahami apa yang menjadi tugas mereka dalam membantu kades memimpin desa tutupnya pin

Tags :
Kategori :

Terkait